Sabtu, 24 November 2012

Layanan Telematika

Layanan Telematika
Berdasarkan Instruksi Pesiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 tahun 2001. Pesatnya
kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat sebagai teknologi
telematika serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis dilaksanakan di industri, perdagangan, dan pemerintah. Perkembanganilmu pengetahuan dan masyarakat informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan masa depan kesejahteraan bangsa.

A. Layanan Telematika dibidang Informasi

Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan
keharmonisan di kalangan masyarakat Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi- lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.

B. Layanan Telematika di bidang Keamanan

Layanan telemaatika juga dimanfaatkan pada sektor– sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telahdilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki websitedi http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini
dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di
masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa
menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian
melalui email atau website . Semoga saja daerah– daerah lainnya yang tersebar diseluruh
Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin. Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.

C. Layanan Context Aware dan Event-Based

Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat
bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
1. The acquisition of context.
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks
yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu
sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi
tersebut.
2. The abstraction and understanding of context.
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi
nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan
kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam
suatu konteks.
3. Application behaviour based on the recognized context.
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami
sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta
bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
D. Layanan Perbaikan Sumber

TELEMETIKA UNTUK MEMPERSATUKAN BANGSA DAN MEMBERDAYAKAN
RAKYAT
Indonesia pada saat ini tengah dalam masa transisi menuju negara demokrasi. Dengan sistem
pemerintahan yang terdesentralisasi dalam negara kesatuan dan persatuan bangsa yang kukuh.
Untuk mempercepat proses demokrasi dalam kesatuan dan persatuan tersebut, Indonesia harus
mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika untuk keperluan :
1. Meniadakan hambatan pertukaran informasi antar masyarakat dan antar wilayah negara,
karena hanya dengan demikian berbagai bentuk kesenjangan yang mengancam kesatuan
bangsa dapat teratasi secara bertahap;
2. Memberikan kesempatan yang sama serta meningkatkan ketersediaan informasi dan
pelayanan publik yang diperlukan untuk memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi
masyarakat, serta memperluas jangkauannya agar dapat mencapai seluruh wilayah
negara;
3. Memperbesar kesempatan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang karena
dengan teknologi telematika mampu memanfaatkan pasar yang lebih luas;
4. Meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kemampuan inovasi dalam sektor produksi,
serta memperlancar rantai distribusi,agar daya saing ekonomi nasional dalam persaingan
global dapat diperkuat;
5. Meningkatkan transparansi dan memperbaiki efisiensi pelayanan publik, serta
memperlancar interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah, baik pada tingkat
pusat maupun daerah, sebagai landasan untuk membentuk kepemerintahan yang
efektif, bersih,dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

SUMBER:http://www.scribd.com/doc/42654932/Pengantar-Telematika-4ka04-Layanan-Telematika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar