Peraturan dan Regulasi IT
Telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Cyberlaw, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Yang kita ketahui di Indonesia terdapat UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang tersebut memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu:
· The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful).
2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut.
4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap actual.
5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.
Perbedaan cyberlaw diberbagai Negara :
Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Jumat, 12 Juli 2013
Cyber Law di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to be undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
Cara pengumpulan data pribadi
Tujuan pengumpulan data pribadi
Penggunaan data pribadi
Pengungkapan data pribadi
Akurasi dari data pribadi
Jangka waktu penyimpanan data pribadi
Akses ke dan koreksi data pribadi
Keamanan data pribadi
Informasi yang tersedia secara umum.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to be undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
Cara pengumpulan data pribadi
Tujuan pengumpulan data pribadi
Penggunaan data pribadi
Pengungkapan data pribadi
Akurasi dari data pribadi
Jangka waktu penyimpanan data pribadi
Akses ke dan koreksi data pribadi
Keamanan data pribadi
Informasi yang tersedia secara umum.
Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya , yang menurut Prof. Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi
PENGERTIAN CYBER CRIME
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
MODUS OPERANDI
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama miriphttp://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, http://www.webmaster.or.idtujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).
Sumber : http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-3-modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
MODUS OPERANDI
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama miriphttp://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, http://www.webmaster.or.idtujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).
Sumber : http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-3-modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
jenis ancaman akibat menggunakan Teknologi Informasi dan Contoh Cybercrime
Di dalam dunia Teknologi dan Informasi yang makin canggih dan berkembang saat ini pastinya banyak sekali jenis-jenis ancaman (Threats) yang dapat dilakukan melalui penggunaan Tekhnologi Informasi, karena semalin majunya teknologi, maka semakin banyak juga ancaman-ancaman (threats) yang berkembang di dunia saat ini. Semakin banyaknya penyalahgunaan tekhnologi Informasi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi semakin membuat resah dan meyebabkan kekhawatiran para pengguna jaringan telekomunikasi.
Yang termasuk di dalam jenis-jenis katagori CyberCrime menurut Eoghan Casey cybercrime di katagorikan kedalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Contoh dari Kasus Cyber Crime
di Indonesia ini, terdapat beberapa contoh Kasus Cyber Crime, antara lain :
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
2. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
3. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
5. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
sumber:
http://www.ubb.ac.id dan http://r.yuwie.com
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Pengertian Digital Forensic
Untuk mengimplementasikan berbagai skema sistem forensika digital, maka ketersediaanDigital Forensic Laboratory adalah merupakan sesuatu hal yang sangat diperlukan. Dalam penangan kasus-kasus yang melibatkan digital evidance, Digital Forensic Laboratory akan menjadi bagian penting dari sebuah sistem peradilan modern.
Saat ini tersedia berbagai produk aplikasi / tools untuk kepentingan forensika digital. Sebagian aplikasi hanya berfokus pada pada beberapa fungsi utama sementara sebagian yang lain memungkinkan melakukan sejumlah fungsi. Ada pula aplikasi yang secara khusus menangani area bukti digital tertentu, seperti email, internet, gadget. Sebagaimana umumnya aplikasi komputer, aplikasi / tools untuk kepentingan forensika digital juga terbagi pada kelompok opensource dan komersil. Masing-masing kelompok memiliki kelebihan dan kekurangannya, karena itu sangatlah dianjurkan kita tidak bergantung hanya pada satu kelompok tools saja. Seorang ahli forensika digital harus secara cermat menentukan tools yang digunakan agar proses presentasi barang bukti digital dapat diterima oleh semua fihak. Dalam hal ini, tools forensika digital yang baik dapat berfungsi sebagaimana “Swiss Army Knife”, pisau lipat multifungsi.
Untuk kelompok tools open source, yang banyak digunakan adalah tools SIFT (SANS Investigative Forensic Toolkit). Aplikasi ini berjalan diatas OS Linux Ubuntu, termasuk tools yang sangat powerfull, tidaklah heran bila kemudian organisasi resmi yang menangani bidang forensika digital / digital evidance menjadikan tolls SIFT ini sebagai tools standarnya. Sejauh informasi yang saya ketahui, Bareskim Polri telah memiliki sejumlah tenaga certified untuk tools SIFT. Info lengkap tentang SIFT bisa dilihat di alamat berikut ini :
http://computer-forensics.sans.org/community/downloads
Sementara untuk kelompok aplikasi komersial, tools FTK dari AccessData dan EnCase dariGuidance Software adalah dua diantara sekian banyak tools yang sering dijadikan sebagai tools utama. Dua aplikasi tersebut dijuluki sebagai Swiss Army Knife -nya tools forensika digital. Walaupun tetaplah diakui tidak ada satu aplikasipun yang bisa melakukan apapun, namun dua aplikasi tersebut dapat mewakili kemampuan sejumlah langkah dasar untuk kepentingan forensika digital.
Pada sudut pandang lain, seorang ahli forensika digital akan berusaha untuk menjaga keaslian dari proses terbentuknya bukti digital. Dalam hal ini tentunya bukti-bukti digital yang dihasilkan dalam sebuah lingkungan windows akan jauh lebih baik bila di tangani dalam lingkungan yang sama, demikian juga dengan Linux, OSX dan sistem operasi lainnya. Sayangnya sebagian tools forensika digital banyak dikembangkan dalam lingkungan Windows dan Linux. Untuk lingkungan OSX / iOS/ Mac termasuk yang sangat jarang ditemukan tools forensika digital yang dikembangkan dalam lingkungan sistem operasi ini. Untuk itulah ketersediaan dua aplikasi berikut ini sangatlah membantu bagi ahli forensika digital untuk melakukan eksplorasi bukti digital dalam lingkungan OSX/iOS/Mac. Kedua aplikasi itu adalah :Mac Marshall dari Mac Marshall Architecture Technology dan Macquisition / Blacklight dari BlackBag Technology. Sayangnya kedua aplikasi forensika digital untuk Mac tersebut sifatnya adalah komersil dan hanya diberikan kesempatan menggunakan versi trialnya untuk 14H saja.
Selain sejumlah aplikasi forensika digital diatas, terdapat pula sejumlah tools dasar yang dapat digunakan untuk kepentingan langkah forensika digital, antara lain adalah :
SMART & SMART, multipurpose tools dari http://www.asrdata.com/forensic-software/software-download/
X-Ways Forensic, multipurpose tools dari http://www.x-ways.net/forensics/
Helix3 Pro, multipurpose tools dari http://www.e-fense.com/helix3pro.php
Raptor, Linux based dari http://www.forwarddiscovery.com/Raptor
Dossier Logicube fokus pada hardware acquistion, produk dari http://www.logicube.com/shop/forensic-dossier/
Tableau, spesifik untuk write blockers, storage, acquisition, produk dari http://www.tableau.com/index.php?pageid=products
Saat ini tersedia berbagai produk aplikasi / tools untuk kepentingan forensika digital. Sebagian aplikasi hanya berfokus pada pada beberapa fungsi utama sementara sebagian yang lain memungkinkan melakukan sejumlah fungsi. Ada pula aplikasi yang secara khusus menangani area bukti digital tertentu, seperti email, internet, gadget. Sebagaimana umumnya aplikasi komputer, aplikasi / tools untuk kepentingan forensika digital juga terbagi pada kelompok opensource dan komersil. Masing-masing kelompok memiliki kelebihan dan kekurangannya, karena itu sangatlah dianjurkan kita tidak bergantung hanya pada satu kelompok tools saja. Seorang ahli forensika digital harus secara cermat menentukan tools yang digunakan agar proses presentasi barang bukti digital dapat diterima oleh semua fihak. Dalam hal ini, tools forensika digital yang baik dapat berfungsi sebagaimana “Swiss Army Knife”, pisau lipat multifungsi.
Untuk kelompok tools open source, yang banyak digunakan adalah tools SIFT (SANS Investigative Forensic Toolkit). Aplikasi ini berjalan diatas OS Linux Ubuntu, termasuk tools yang sangat powerfull, tidaklah heran bila kemudian organisasi resmi yang menangani bidang forensika digital / digital evidance menjadikan tolls SIFT ini sebagai tools standarnya. Sejauh informasi yang saya ketahui, Bareskim Polri telah memiliki sejumlah tenaga certified untuk tools SIFT. Info lengkap tentang SIFT bisa dilihat di alamat berikut ini :
http://computer-forensics.sans.org/community/downloads
Sementara untuk kelompok aplikasi komersial, tools FTK dari AccessData dan EnCase dariGuidance Software adalah dua diantara sekian banyak tools yang sering dijadikan sebagai tools utama. Dua aplikasi tersebut dijuluki sebagai Swiss Army Knife -nya tools forensika digital. Walaupun tetaplah diakui tidak ada satu aplikasipun yang bisa melakukan apapun, namun dua aplikasi tersebut dapat mewakili kemampuan sejumlah langkah dasar untuk kepentingan forensika digital.
Pada sudut pandang lain, seorang ahli forensika digital akan berusaha untuk menjaga keaslian dari proses terbentuknya bukti digital. Dalam hal ini tentunya bukti-bukti digital yang dihasilkan dalam sebuah lingkungan windows akan jauh lebih baik bila di tangani dalam lingkungan yang sama, demikian juga dengan Linux, OSX dan sistem operasi lainnya. Sayangnya sebagian tools forensika digital banyak dikembangkan dalam lingkungan Windows dan Linux. Untuk lingkungan OSX / iOS/ Mac termasuk yang sangat jarang ditemukan tools forensika digital yang dikembangkan dalam lingkungan sistem operasi ini. Untuk itulah ketersediaan dua aplikasi berikut ini sangatlah membantu bagi ahli forensika digital untuk melakukan eksplorasi bukti digital dalam lingkungan OSX/iOS/Mac. Kedua aplikasi itu adalah :Mac Marshall dari Mac Marshall Architecture Technology dan Macquisition / Blacklight dari BlackBag Technology. Sayangnya kedua aplikasi forensika digital untuk Mac tersebut sifatnya adalah komersil dan hanya diberikan kesempatan menggunakan versi trialnya untuk 14H saja.
Selain sejumlah aplikasi forensika digital diatas, terdapat pula sejumlah tools dasar yang dapat digunakan untuk kepentingan langkah forensika digital, antara lain adalah :
SMART & SMART, multipurpose tools dari http://www.asrdata.com/forensic-software/software-download/
X-Ways Forensic, multipurpose tools dari http://www.x-ways.net/forensics/
Helix3 Pro, multipurpose tools dari http://www.e-fense.com/helix3pro.php
Raptor, Linux based dari http://www.forwarddiscovery.com/Raptor
Dossier Logicube fokus pada hardware acquistion, produk dari http://www.logicube.com/shop/forensic-dossier/
Tableau, spesifik untuk write blockers, storage, acquisition, produk dari http://www.tableau.com/index.php?pageid=products
Dasar-dasar Computer Forensic
Tentu masih ingat dalam benak kita ketika tim Densus 88 berhasil menggali begitu banyak informasi dari laptop gembong teroris di Indonesia, Noordin M. Top. Bahkan dari sana kepolisian berhasil mendapatkan beberapa nama baru dan akhirnya berhasil menangkap dan melumpuhkan mereka. Nah, tentu kita bertanya-tanya bagaimana caranya kepolisian bisa mendapatkan data-data tersebut. Karena mengambil data-data apalagi dari laptop seorang gembong teroris tentu tidak sembarangan. Di situlah ilmu Computer Forensic digunakan.
Ketika kita mendengar tentang Computer Forensic maka yang terbayang adalah seorang penyidik kriminal yang sedang mengambil sesuatu dari komputer kemudian dimasukkan ke dalam plastik kemudian diberi label tertentu. Jarang sekali kita mendengar kata-kata itu di dalam kehidupan sehari-hari, seolah-olah hal tersebut hanya merupakan tugas dari kepolisian semata.
Dan kebetulan, ilmu yang mendasari Computer Forensic tidak berbeda jauh dengan ilmu yang mempelajari forensik untuk tindakan kriminal. Pada dasarnya, kedua-duanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan bukti kejahatan dan mencoba melihat apa yang telah terjadi, bagaimana terjadinya, kapan terjadinya, dan akhirnya dapat menemukan siapa yang bertanggung jawab.
Perbedaannya adalah ketika tim penyidik sedang menyelidiki Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berusaha mendapatkan bukti fisik, tim Computer Forensic berusaha mendapatkan bukti-bukti digital berupa data-data ataupun file-file yang disinyalir berkaitan dengan tindakan kejahatan tersebut.
Pengertian Computer Forensic
Berikut ini merupakan beberapa pengertian dari Computer Forensik dari berbagai sumber:
Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik:
“Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”.
New Technologies memperluas definisi Judd Robin dengan:
“Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetik”.
Menurut Dan Farmer & Wietse Venema:
“Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas dari distorsi atau bias sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu sistem”.
Wikipedia menerangkan bahwa:
“Komputer forensik adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti-bukti legal yang ditemukan di dalam komputer serta media penyimpanan digital. Selain itu komputer forensik juga kerap disebut sebagai digital forensik.”
Sedangkan majalah Security Magazine memberikan pengertian:
“Komputer forensik merupakan teknik penyelidikan dan analisa komputer untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sesuai untuk presentasi di dalam persidangan.”
Maka dari berbagai sumber di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
“Komputer Forensik adalah teknik atau metode untuk menemukan, mengidentifikasi, mengekstrasi, mengumpulkan, dan mendokumentasi bukti-bukti yang ada di dalam komputer khususnya pada media penyimpanannya yang kemudian dapat digunakan untuk pemrosesan selanjutnya.”
Penerapan Computer Forensic
Setelah mengetahui pengertian dari komputer forensik, maka kini dapat diketahui untuk apa saja penerapan dari komputer forensik ini, antara lain :
Menemukan dan mengidentifikasi bukti-bukti hukum untuk kemudian digunakan dalam persidangan.
Menemukan dan mengidentifikasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan sarana IT yang tidak sesuai dengan Tupoksi-nya.
Me-recover dan menemukan kembali data-data yang hilang akibat kesengajaan maupun ketidaksengajaan user. Misalnya : salah memformat Hard Disk
Sebagai salah satu pendukung kegiatan counter surveillance. Yaitu untuk mengetahui hardware dan software yang digunakan oleh lawan untuk melakukan spionase.
Mengapa harus menggunakan Computer Forensic?
Ketika bukti fisik mulai dirasa kurang, membingungkan, dan ambigu (janggal) dan sulit untuk digabungkan dengan pendapat para saksi, maka di sinilah Computer Forensic mulai beraksi, karena data-data yang disajikan akan cukup sulit untuk ditolak / ditampik, karena memiliki integritas yang tinggi.
Sebuah komputer selalu menyimpan log / rekaman kegiatan yang telah dilakukannya. Contohnya adalah selain browser history, juga terdapat temporary internet folder Anda, di mana informasi dari web disimpan di dalam komputer Anda. Dan bahkan jika ingin ditelusuri lebih jauh, track mengenai apa saja yang pernah Anda lakukan dengan komputer itu dapat dilacak melalui registry-nya. Jadi ketika seorang karyawan hanya menonton Youtube atau bermain Facebooksepanjang hari, sebenarnya hal tersebut direkam oleh komputer dan dapat dijadikan bukti untuk melakukan teguran kepada mereka. Hal tadi merupakan contoh nyata yang sederhana dari penggunaan Computer Forensic dalam kehidupan sehari-hari.
Yang patut dipahami adalah bahwa komputer akan senantiasa mencatat event apa saja yang terjadi ke dalam log-nya. Yang tercatat di sini cukup detil seperti waktu kejadian, aplikasi apa yang digunakan, serta file-file apa saja yang dibuka. Seteliti apa pun seorang pelaku untuk menghapus jejak kejahatan mereka, pasti tetap akan meninggalkan jejak. Seperti misalnya menghapus file, memformat Harddisk, me-Rename file, atau memberi password, tetap saja akan dapat dideteksi dengan Computer Forensic.
Yang biasanya menjadi keraguan adalah seberapa legal / sah bukti dalam bentuk digital yang diajukan dalam sebuah persidangan. Hal ini tentunya sudah diatur, yaitu dengan memperhatikan siapakah yang telah mengambil bukti, kemudian kronologis serta metode pengambilan bukti tersebut. Bila kesemuanya telah memenuhi standar, maka bukti akan mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Tentang bagaimana prosedur pengambilan data digital secara benar akan saya jelaskan lain kali, karena ini akan bersifat teknis sekali.
Dan yang terakhir, saya cuma mengingatkan bahwa Computer Forensic tidak hanya melulu dilakukan oleh tim penyidik kepolisian untuk memperoleh bukti kejahatan, tetapi juga dapat kita lakukan untuk keperluan kita sehari-hari. Kita dapat untuk menemukan file yang terhapus secara tidak sengaja, mencari penyelewengan penggunakan komputer oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memakai ilmu Computer Forensic ini.
sumber :http://kawuloalitox.wordpress.com/2009/10/11/dasar-dasar-computer-forensic/
Ketika kita mendengar tentang Computer Forensic maka yang terbayang adalah seorang penyidik kriminal yang sedang mengambil sesuatu dari komputer kemudian dimasukkan ke dalam plastik kemudian diberi label tertentu. Jarang sekali kita mendengar kata-kata itu di dalam kehidupan sehari-hari, seolah-olah hal tersebut hanya merupakan tugas dari kepolisian semata.
Dan kebetulan, ilmu yang mendasari Computer Forensic tidak berbeda jauh dengan ilmu yang mempelajari forensik untuk tindakan kriminal. Pada dasarnya, kedua-duanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan bukti kejahatan dan mencoba melihat apa yang telah terjadi, bagaimana terjadinya, kapan terjadinya, dan akhirnya dapat menemukan siapa yang bertanggung jawab.
Perbedaannya adalah ketika tim penyidik sedang menyelidiki Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berusaha mendapatkan bukti fisik, tim Computer Forensic berusaha mendapatkan bukti-bukti digital berupa data-data ataupun file-file yang disinyalir berkaitan dengan tindakan kejahatan tersebut.
Pengertian Computer Forensic
Berikut ini merupakan beberapa pengertian dari Computer Forensik dari berbagai sumber:
Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik:
“Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”.
New Technologies memperluas definisi Judd Robin dengan:
“Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetik”.
Menurut Dan Farmer & Wietse Venema:
“Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas dari distorsi atau bias sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu sistem”.
Wikipedia menerangkan bahwa:
“Komputer forensik adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti-bukti legal yang ditemukan di dalam komputer serta media penyimpanan digital. Selain itu komputer forensik juga kerap disebut sebagai digital forensik.”
Sedangkan majalah Security Magazine memberikan pengertian:
“Komputer forensik merupakan teknik penyelidikan dan analisa komputer untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sesuai untuk presentasi di dalam persidangan.”
Maka dari berbagai sumber di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
“Komputer Forensik adalah teknik atau metode untuk menemukan, mengidentifikasi, mengekstrasi, mengumpulkan, dan mendokumentasi bukti-bukti yang ada di dalam komputer khususnya pada media penyimpanannya yang kemudian dapat digunakan untuk pemrosesan selanjutnya.”
Penerapan Computer Forensic
Setelah mengetahui pengertian dari komputer forensik, maka kini dapat diketahui untuk apa saja penerapan dari komputer forensik ini, antara lain :
Menemukan dan mengidentifikasi bukti-bukti hukum untuk kemudian digunakan dalam persidangan.
Menemukan dan mengidentifikasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan sarana IT yang tidak sesuai dengan Tupoksi-nya.
Me-recover dan menemukan kembali data-data yang hilang akibat kesengajaan maupun ketidaksengajaan user. Misalnya : salah memformat Hard Disk
Sebagai salah satu pendukung kegiatan counter surveillance. Yaitu untuk mengetahui hardware dan software yang digunakan oleh lawan untuk melakukan spionase.
Mengapa harus menggunakan Computer Forensic?
Ketika bukti fisik mulai dirasa kurang, membingungkan, dan ambigu (janggal) dan sulit untuk digabungkan dengan pendapat para saksi, maka di sinilah Computer Forensic mulai beraksi, karena data-data yang disajikan akan cukup sulit untuk ditolak / ditampik, karena memiliki integritas yang tinggi.
Sebuah komputer selalu menyimpan log / rekaman kegiatan yang telah dilakukannya. Contohnya adalah selain browser history, juga terdapat temporary internet folder Anda, di mana informasi dari web disimpan di dalam komputer Anda. Dan bahkan jika ingin ditelusuri lebih jauh, track mengenai apa saja yang pernah Anda lakukan dengan komputer itu dapat dilacak melalui registry-nya. Jadi ketika seorang karyawan hanya menonton Youtube atau bermain Facebooksepanjang hari, sebenarnya hal tersebut direkam oleh komputer dan dapat dijadikan bukti untuk melakukan teguran kepada mereka. Hal tadi merupakan contoh nyata yang sederhana dari penggunaan Computer Forensic dalam kehidupan sehari-hari.
Yang patut dipahami adalah bahwa komputer akan senantiasa mencatat event apa saja yang terjadi ke dalam log-nya. Yang tercatat di sini cukup detil seperti waktu kejadian, aplikasi apa yang digunakan, serta file-file apa saja yang dibuka. Seteliti apa pun seorang pelaku untuk menghapus jejak kejahatan mereka, pasti tetap akan meninggalkan jejak. Seperti misalnya menghapus file, memformat Harddisk, me-Rename file, atau memberi password, tetap saja akan dapat dideteksi dengan Computer Forensic.
Yang biasanya menjadi keraguan adalah seberapa legal / sah bukti dalam bentuk digital yang diajukan dalam sebuah persidangan. Hal ini tentunya sudah diatur, yaitu dengan memperhatikan siapakah yang telah mengambil bukti, kemudian kronologis serta metode pengambilan bukti tersebut. Bila kesemuanya telah memenuhi standar, maka bukti akan mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Tentang bagaimana prosedur pengambilan data digital secara benar akan saya jelaskan lain kali, karena ini akan bersifat teknis sekali.
Dan yang terakhir, saya cuma mengingatkan bahwa Computer Forensic tidak hanya melulu dilakukan oleh tim penyidik kepolisian untuk memperoleh bukti kejahatan, tetapi juga dapat kita lakukan untuk keperluan kita sehari-hari. Kita dapat untuk menemukan file yang terhapus secara tidak sengaja, mencari penyelewengan penggunakan komputer oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memakai ilmu Computer Forensic ini.
sumber :http://kawuloalitox.wordpress.com/2009/10/11/dasar-dasar-computer-forensic/
Langganan:
Postingan (Atom)