Teknik Audit Berbantuan Komputer atau Computer Assisted Audit Technique dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
Audit Through The Computer
Audit Around The Computer
Audit With The Computer
Audit Through The Computer
Audit through the computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan.
Audit Around The Computer
Audit around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Jenis audit ini dapat digunakan ketika proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana. Kelemahan dari audit ini adalah bahwa audit around the computer tidak menguji apakah logika program dalam sebuah sistem benar. Selain itu, jenis pendekatan audit ini tidak menguji bagaimana pengendalian yang terotomasi menangani input yang mengandung error. Dampaknya, dalam lingkungan IT yang komplek, pendekatan ini akan tidak mampu untuk mendeteksi banyak error.
Audit With The Computer
Audit jenis inilah yang sering disebut dengan teknik audit berbantuan komputer. Jika pendekatan audit yang lain adalah audit terhadap sistem informasinya, pendekatan audit with the computer adalah penggunaan komputer untuk membantu pelaksanaan audit. Singkatnya, ketika kita melaksanakan audit menggunakan ACL atau excel, itulah audit with the computer.
referensi: isaca.org
Jumat, 12 Juli 2013
Perbedaan Auditing PDE dengan Auditing konvensional
Sebenarnya tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan di antara audit PDE dengan audit konvensional. Dari segi pengertian, konsep, auditor, tujuan dan manfaat kedua jenis audit audit tidak jauh berbeda bahkan hampir terkesan sama. Berikut ini adalah definisi audit dari beberapa sumber:
Auditing adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg berkepentingan. (PSAK - Tim Sukses UKT Akuntansi 2006)
Auditing adalah pengumpulan dan penilaian bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan mengenai tingkatan kesesuaian antara infomasi tersebut dengan ketentuan yang ditetapkan serta dilakukan oleh orang yang berkompeten dan independen. (Arens dan Loebbecke)
Auditing adalah proses yang sistematis mengenai perolehan dan penilaian bukti secara obyektif yang berkenaan dengan pernyataan mengenai tindakan – tindakan dan kejadian – kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta untuk mengkomunikasikan hasil – hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan. (American Accounting Association)
Auditing adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg berkepentingan. (PSAK - Tim Sukses UKT Akuntansi 2006)
Pengertian auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut (Sukrisno Agoes (1996:1))
Dari pengertian diatas kita dapat menarik kesimpulan mangenai pengertian auditing. Dari pengertian auditing diatas terdapat persamaan arti antara audit PDE dengan audit konvensional. Namun demikian ada sedikit perbedaan yang berlaku di antara keduanya. Weber memberikan definisi tersendiri mengenai audit PDE. Weber mengatakan bahwa Auditing PDE adalah suatu proses pengumpulan dan penilaian bukti untuk menentukan apakah suatu sistem komputer melindungi aktiva, mempertahankan integritas data, mencapai tujuan organisasi secara efektif, dan menggunakan sumber daya secara efisien. Defenisi tersebut lebih menekankan pada audit operasional yang berkaitan dengan aktivitas penggunaan komputer sebagai tool utamanya.
Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer
Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.
Ada beberapa alasan dilakukannya Audit IT :
Ron Webber, Dekan Fakultas Teknologi Informasi, monash University, dalam salah satu bukunya Information System Controls and Audit (Prentice-Hall, 2000) menyatakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, antara lain :
1.Kerugian akibatkehilangan data.
2.Kesalahan dalam pengambilan keputusan.
3.Resiko kebocoran data.
4.Penyalahgunaan komputer.
5.Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan.
6.Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.
CONTOH METODOLOGI AUDIT IT :
• BSI (Bundesamt für Sicherheit in der Informationstechnik)
• IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
• Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
• Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
• Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
• Mudah digunakan dan sangat detail sekali
• Tidak cocok untuk analisis resiko
• Representasi tdk dalam grafik yg mudah dibaca
Dari pengertian di atas dapat ditarik pemahaman tentang IT auditing:
• Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
• Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software
Jadi, kesimpulannya Audit Manual dan Audit PDE adalah suatu proses penilaian dan atestasi yang sistematis oleh orang – orang yang memiliki keahlian dan independen terhadap informasi mengenai aktivitas ekonomi suatu badan usaha, dengan tujuan untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Perbedaan Audit Manual dengan audit PDE adalah :
1)Teknik audit
Audit PDE : Program khusus untuk penggunaan teknik audit manual (teknik audit yang menggunakan komputer sebagai tools utamanya)
Audit konvensional : Inspeksi, observasi, wawancara, konfirmasi, posedur analitis, vouching, verifikasi, rekonsiliasi, scanning, dsb.
2)Proses Audit
Audit PDE :Tidak sekuensial
Audit konvensional :Sekuensial
3)Waktu yang dibutuhkan
PDE :Lebih Cepat
Konvensional :Lebih lama
4)Audit Evidence
PDE :Lebih sulit dan rumit
Konvensional :Lebih rendah
5)Kesalahan yang berulang terus
PDE :Jejak audit mungkin hanya timbul untuk jangka waktu pendek atau dalam bentuk yang hanya bisa dibaca oleh komputer di mana program untuk masing – masing laporan keuangan adalah independen sehingga satu transaksi dapat diproses untuk beberapa tujuan secara simultan dari buku harian sampai dengan laporan keuangan.
Konvensional :Jejak audit terlihat secara fisik yang memungkinkan seseorang untuk mentrasir informasi akuntansi perusahaan yang besangkutan
6)Audit trail
PDE: Sering tidak ada pemisahan tugas tetapi tetap harus ada pengendalian alternative sehingga tidak memungkinkan orang yang sama menguasai transaksi dari awal hingga akhir tanpa campur tangan pihak lain.
Konvensional :Pemisahan tugas sebagai bentuk pengendalian wajib dilaksanakan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian
7)Pemisahan tugas
PDE :Ketergantungan pada hardware dan software memunculkan potensial loss yang tinggi karena pengelolaan input, proses, output dan penyimpanan data dalam bentuk yang standar.
Konvensional :Kemungkinan potensial loss lebih kecil karena tersedianya jejak audit di samping pengelolaan input, proses, output, dan penyimpanan data yang terpisah
Ketergantungan pada software dan hardware
8)Audit risk
PDE :lebih besar karena:
- Pengolahan transaksi yang simultan dalam PDE
- Pengolahan yang tidak logis
- Kesalahan memasukan data, baik sengaja ataupun tidak, yang jk terakumulasi akan menjadi makin besar
Konvensional :lebih kecil karena:
- Pengolahan transaksi yang beragam
- Jika terjadi kejadian yang tidak wajar maka manusia akan segera mengetahuinya.
- Kesalahan memasukan data tidak terjadi berulang-ulang
Audit risk Manfaat penilaian internal control
Untuk memperoleh keyakinan bahwa:
- Desain dan implementasi program aplikasi telah dilaksanakan sesuai dengan otorisasi dan ketentuan manajemen
- Setiap perubahan pada program aplikasi telah diotoisasi dan disetujui oleh manajemen
- Terdapat peraturan yang memadai yang menjamin akurasi dan integritas dari pemrosesan oleh computer, laporan dan hal – hal lain yang dihasilkan oleh computer
- Sumber data yang tidak akurat telah diidentifikasikan dan telah diambil tindakan oleh manajemen
- Operator dan pihak- pihak yang mempunyai akses secara online terhadap system tidak dapat mengubah masukan, keluaran, program, maupun fail yang ada tanpa otorisasi yang sah
- Terdapat peraturan yang memadai untuk melindungi fail yang ada dari akses dan otorisasi yang sah - Memenuhi standar pekerjaan lapangan
- Merencanakan sifat audit
- Menentukan banyaknya waktu audit dan luasnya prosedur audit dalam pengujian substantive.
9)Manfaat penilaian IC
PDE :
- Audit around the computer
- Audit through the computer
- Audit with the computer
Konvensional :Melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti fisik (dokumen / bukti) yang dimiliki perusahaan dengan melakukan beberapa teknik seperti konfirmasi, wawancara prosedur analitis,dsb)
10) Cara audit
PDE :Pengumpulan bukti audit yang handal lebih sulit karena perubahan dalam pengendalian intern dan beberapa teknik audit manual tidak dapat digunakan kecuali dengan teknik audit berbantuan komputer
Konvensional :Evaluasi bukti audit lebih sulit karena harus difahami kapan pengendalian internal berfungsi dan kapan tidak Pengumpulan bukti dengan teknik: inspeksi, observasi, wawancara, konfirmasi, posedur analitis, vouching, verifikasi, rekonsiliasi, scanning, dsb.
11)Pengendalian Intern
PDE :Selain general control,audit EDP juga menekankan kepada application control
Konvensional :Lebih menekankan kepada general control
12. Bukti Audit
PDE :Keahlian tentang auditing dan akuntansi ditambah keahlian tentang computer oleh salah seorang tim auditor
Konvensional :Dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai seorang auditor
13. Keahlian auditor
PDE :Diperlukan keahlian dibidang komputer (PDE)
Konvensional :Tidak diperlukan keahlian dibidang komputer (PDE)
Sedangkan kalau ditinjau dari tahap-tahap yang ditempuh, audit PDE dan audit konvensional memiliki sedikit perbedaan. Menurut Arens, tahapan audit konvensional meliputi empat tahap sebagai berikut:
1. Merencanakan dan merancang pendekatan audit.
2. Pengujian pengendalian dan transaksi.
3. Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo.
4. Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit.
Sedangkan menurut Anies S.M. Basalamah tahapan audit PDE terbagi menjadi 5 fase proses yang spesifik yaitu :
1. Perencanaan audit
2. Pemahaman terhadap lingkungan komputer
3. Mengevaluasi Pengendalian Intern
4. Pelaksanaan Pengujian Ketaatan dan Pengujian substantif
5. Penyelesaian audit
Ada dua catatan penting mengenai perbedaan tahap-tahap audit antara audit PDE dan audit konvensional. Kedua hal itu adalah mengenai pemahaman lingkungan komputer dan evaluasi pengendalian intern. Untuk pemahaman mengenai lingkungan komputer, hanya dikenal oleh audit PDE sedangkan untuk audit manual tahap ini tidak ditempuh. Evaluasi pengendalian intern antara audit PDE dan audit konvensional juga sedikit berbeda. Untuk audit PDE ada penekanan khusus pada application control di samping general control, hal ini tidak berlaku untuk audit konvensional.
Auditing adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg berkepentingan. (PSAK - Tim Sukses UKT Akuntansi 2006)
Auditing adalah pengumpulan dan penilaian bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan mengenai tingkatan kesesuaian antara infomasi tersebut dengan ketentuan yang ditetapkan serta dilakukan oleh orang yang berkompeten dan independen. (Arens dan Loebbecke)
Auditing adalah proses yang sistematis mengenai perolehan dan penilaian bukti secara obyektif yang berkenaan dengan pernyataan mengenai tindakan – tindakan dan kejadian – kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta untuk mengkomunikasikan hasil – hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan. (American Accounting Association)
Auditing adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg berkepentingan. (PSAK - Tim Sukses UKT Akuntansi 2006)
Pengertian auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut (Sukrisno Agoes (1996:1))
Dari pengertian diatas kita dapat menarik kesimpulan mangenai pengertian auditing. Dari pengertian auditing diatas terdapat persamaan arti antara audit PDE dengan audit konvensional. Namun demikian ada sedikit perbedaan yang berlaku di antara keduanya. Weber memberikan definisi tersendiri mengenai audit PDE. Weber mengatakan bahwa Auditing PDE adalah suatu proses pengumpulan dan penilaian bukti untuk menentukan apakah suatu sistem komputer melindungi aktiva, mempertahankan integritas data, mencapai tujuan organisasi secara efektif, dan menggunakan sumber daya secara efisien. Defenisi tersebut lebih menekankan pada audit operasional yang berkaitan dengan aktivitas penggunaan komputer sebagai tool utamanya.
Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer
Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.
Ada beberapa alasan dilakukannya Audit IT :
Ron Webber, Dekan Fakultas Teknologi Informasi, monash University, dalam salah satu bukunya Information System Controls and Audit (Prentice-Hall, 2000) menyatakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, antara lain :
1.Kerugian akibatkehilangan data.
2.Kesalahan dalam pengambilan keputusan.
3.Resiko kebocoran data.
4.Penyalahgunaan komputer.
5.Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan.
6.Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.
CONTOH METODOLOGI AUDIT IT :
• BSI (Bundesamt für Sicherheit in der Informationstechnik)
• IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
• Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
• Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
• Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
• Mudah digunakan dan sangat detail sekali
• Tidak cocok untuk analisis resiko
• Representasi tdk dalam grafik yg mudah dibaca
Dari pengertian di atas dapat ditarik pemahaman tentang IT auditing:
• Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
• Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software
Jadi, kesimpulannya Audit Manual dan Audit PDE adalah suatu proses penilaian dan atestasi yang sistematis oleh orang – orang yang memiliki keahlian dan independen terhadap informasi mengenai aktivitas ekonomi suatu badan usaha, dengan tujuan untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Perbedaan Audit Manual dengan audit PDE adalah :
1)Teknik audit
Audit PDE : Program khusus untuk penggunaan teknik audit manual (teknik audit yang menggunakan komputer sebagai tools utamanya)
Audit konvensional : Inspeksi, observasi, wawancara, konfirmasi, posedur analitis, vouching, verifikasi, rekonsiliasi, scanning, dsb.
2)Proses Audit
Audit PDE :Tidak sekuensial
Audit konvensional :Sekuensial
3)Waktu yang dibutuhkan
PDE :Lebih Cepat
Konvensional :Lebih lama
4)Audit Evidence
PDE :Lebih sulit dan rumit
Konvensional :Lebih rendah
5)Kesalahan yang berulang terus
PDE :Jejak audit mungkin hanya timbul untuk jangka waktu pendek atau dalam bentuk yang hanya bisa dibaca oleh komputer di mana program untuk masing – masing laporan keuangan adalah independen sehingga satu transaksi dapat diproses untuk beberapa tujuan secara simultan dari buku harian sampai dengan laporan keuangan.
Konvensional :Jejak audit terlihat secara fisik yang memungkinkan seseorang untuk mentrasir informasi akuntansi perusahaan yang besangkutan
6)Audit trail
PDE: Sering tidak ada pemisahan tugas tetapi tetap harus ada pengendalian alternative sehingga tidak memungkinkan orang yang sama menguasai transaksi dari awal hingga akhir tanpa campur tangan pihak lain.
Konvensional :Pemisahan tugas sebagai bentuk pengendalian wajib dilaksanakan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian
7)Pemisahan tugas
PDE :Ketergantungan pada hardware dan software memunculkan potensial loss yang tinggi karena pengelolaan input, proses, output dan penyimpanan data dalam bentuk yang standar.
Konvensional :Kemungkinan potensial loss lebih kecil karena tersedianya jejak audit di samping pengelolaan input, proses, output, dan penyimpanan data yang terpisah
Ketergantungan pada software dan hardware
8)Audit risk
PDE :lebih besar karena:
- Pengolahan transaksi yang simultan dalam PDE
- Pengolahan yang tidak logis
- Kesalahan memasukan data, baik sengaja ataupun tidak, yang jk terakumulasi akan menjadi makin besar
Konvensional :lebih kecil karena:
- Pengolahan transaksi yang beragam
- Jika terjadi kejadian yang tidak wajar maka manusia akan segera mengetahuinya.
- Kesalahan memasukan data tidak terjadi berulang-ulang
Audit risk Manfaat penilaian internal control
Untuk memperoleh keyakinan bahwa:
- Desain dan implementasi program aplikasi telah dilaksanakan sesuai dengan otorisasi dan ketentuan manajemen
- Setiap perubahan pada program aplikasi telah diotoisasi dan disetujui oleh manajemen
- Terdapat peraturan yang memadai yang menjamin akurasi dan integritas dari pemrosesan oleh computer, laporan dan hal – hal lain yang dihasilkan oleh computer
- Sumber data yang tidak akurat telah diidentifikasikan dan telah diambil tindakan oleh manajemen
- Operator dan pihak- pihak yang mempunyai akses secara online terhadap system tidak dapat mengubah masukan, keluaran, program, maupun fail yang ada tanpa otorisasi yang sah
- Terdapat peraturan yang memadai untuk melindungi fail yang ada dari akses dan otorisasi yang sah - Memenuhi standar pekerjaan lapangan
- Merencanakan sifat audit
- Menentukan banyaknya waktu audit dan luasnya prosedur audit dalam pengujian substantive.
9)Manfaat penilaian IC
PDE :
- Audit around the computer
- Audit through the computer
- Audit with the computer
Konvensional :Melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti fisik (dokumen / bukti) yang dimiliki perusahaan dengan melakukan beberapa teknik seperti konfirmasi, wawancara prosedur analitis,dsb)
10) Cara audit
PDE :Pengumpulan bukti audit yang handal lebih sulit karena perubahan dalam pengendalian intern dan beberapa teknik audit manual tidak dapat digunakan kecuali dengan teknik audit berbantuan komputer
Konvensional :Evaluasi bukti audit lebih sulit karena harus difahami kapan pengendalian internal berfungsi dan kapan tidak Pengumpulan bukti dengan teknik: inspeksi, observasi, wawancara, konfirmasi, posedur analitis, vouching, verifikasi, rekonsiliasi, scanning, dsb.
11)Pengendalian Intern
PDE :Selain general control,audit EDP juga menekankan kepada application control
Konvensional :Lebih menekankan kepada general control
12. Bukti Audit
PDE :Keahlian tentang auditing dan akuntansi ditambah keahlian tentang computer oleh salah seorang tim auditor
Konvensional :Dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai seorang auditor
13. Keahlian auditor
PDE :Diperlukan keahlian dibidang komputer (PDE)
Konvensional :Tidak diperlukan keahlian dibidang komputer (PDE)
Sedangkan kalau ditinjau dari tahap-tahap yang ditempuh, audit PDE dan audit konvensional memiliki sedikit perbedaan. Menurut Arens, tahapan audit konvensional meliputi empat tahap sebagai berikut:
1. Merencanakan dan merancang pendekatan audit.
2. Pengujian pengendalian dan transaksi.
3. Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo.
4. Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit.
Sedangkan menurut Anies S.M. Basalamah tahapan audit PDE terbagi menjadi 5 fase proses yang spesifik yaitu :
1. Perencanaan audit
2. Pemahaman terhadap lingkungan komputer
3. Mengevaluasi Pengendalian Intern
4. Pelaksanaan Pengujian Ketaatan dan Pengujian substantif
5. Penyelesaian audit
Ada dua catatan penting mengenai perbedaan tahap-tahap audit antara audit PDE dan audit konvensional. Kedua hal itu adalah mengenai pemahaman lingkungan komputer dan evaluasi pengendalian intern. Untuk pemahaman mengenai lingkungan komputer, hanya dikenal oleh audit PDE sedangkan untuk audit manual tahap ini tidak ditempuh. Evaluasi pengendalian intern antara audit PDE dan audit konvensional juga sedikit berbeda. Untuk audit PDE ada penekanan khusus pada application control di samping general control, hal ini tidak berlaku untuk audit konvensional.
IT AUDIT & FORENSIC
IT Audit
Audit menurut Arens, et al. (2003) yang diterjemahkan oleh kanto Santoso Setiawan dan Tumbur Pasaribu adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan criteria-kriteria yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut. IT Audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal.IT audit lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. IT Audit merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. IT Audit bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan kebutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.
Contoh prosedur dan lembar kerja IT audit.
Jenis IT Audit
Sistem dan aplikasi: untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.
Fasilitas pemrosesan informasi: untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.
Pengembangan sistem: untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.
Arsitektur perusahaan dan manajemen TI: untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.
Client/Server, telekomunikasi, intranet, dan ekstranet: untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.
Contoh Metodologi IT Audit:
BSI (Bundesamt for Sicherheit in der Informationstechnik):
● IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
● Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
● Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
● Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
● Mudah digunakan dan sangat detail sekali
● Tidak cocok untuk analisis resiko
● Representasi tidak dalam grafik yg mudah dibaca
IT Audit Tools
Beberapa tool yang dipergunakan dalam IT Audit adalah:
ACL (Audit Command Language): software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
Picalo : software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
Powertech Compliance Assessment Powertech: automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.
Nipper : audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
Nessus: sebuah vulnerability assessment software.
Metasploit Framework : sebuah penetration testing tool.
NMAP: utility untuk melakukan security auditing.
Wireshark: network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
IT Forensik:
– Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti
pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut
metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
– Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) –
dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software
Tujuan IT Forensic
Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.
Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
Metodologi Umum Dalam Proses Pemeriksaan Insiden Sampai Proses Hukum
1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sudah terhapus.
2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi.
3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian.
4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”.
5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.
6. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll).
Tools Yang Digunakan Untuk IT Audit dan Forensic
Hardware :
Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives.
Memori yang besar (1-2GB RAM).
Hub, Switch, keperluan LAN.
Legacy hardware (8088s, Amiga, …).
Laptop forensic workstations
Software :
Viewers (QVP)
http://www.avantstar.com/, http://www.thumbsplus.de/
Erase / Unerase tools : Diskscrub / Norton utilities).
Hash utility (MD5, SHA1).
Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/).
Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…).
Forensic toolkits.
Unix / Linux : TCT The Coroners Toolkit / ForensiX.
Windows : Forensic Toolkit.
Disk editors (Winhex,…).
Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…).
Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti.
Sumber :
http://www.docstoc.com/docs/30950667/IT-Audit-and-Forensic
http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13308/ITAuditForensic.pdf
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc
Audit menurut Arens, et al. (2003) yang diterjemahkan oleh kanto Santoso Setiawan dan Tumbur Pasaribu adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan criteria-kriteria yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut. IT Audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal.IT audit lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. IT Audit merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. IT Audit bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan kebutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.
Contoh prosedur dan lembar kerja IT audit.
Jenis IT Audit
Sistem dan aplikasi: untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.
Fasilitas pemrosesan informasi: untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.
Pengembangan sistem: untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.
Arsitektur perusahaan dan manajemen TI: untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.
Client/Server, telekomunikasi, intranet, dan ekstranet: untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.
Contoh Metodologi IT Audit:
BSI (Bundesamt for Sicherheit in der Informationstechnik):
● IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
● Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
● Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
● Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
● Mudah digunakan dan sangat detail sekali
● Tidak cocok untuk analisis resiko
● Representasi tidak dalam grafik yg mudah dibaca
IT Audit Tools
Beberapa tool yang dipergunakan dalam IT Audit adalah:
ACL (Audit Command Language): software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
Picalo : software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
Powertech Compliance Assessment Powertech: automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.
Nipper : audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
Nessus: sebuah vulnerability assessment software.
Metasploit Framework : sebuah penetration testing tool.
NMAP: utility untuk melakukan security auditing.
Wireshark: network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
IT Forensik:
– Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti
pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut
metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
– Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) –
dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software
Tujuan IT Forensic
Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.
Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
Metodologi Umum Dalam Proses Pemeriksaan Insiden Sampai Proses Hukum
1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sudah terhapus.
2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi.
3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian.
4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”.
5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.
6. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll).
Tools Yang Digunakan Untuk IT Audit dan Forensic
Hardware :
Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives.
Memori yang besar (1-2GB RAM).
Hub, Switch, keperluan LAN.
Legacy hardware (8088s, Amiga, …).
Laptop forensic workstations
Software :
Viewers (QVP)
http://www.avantstar.com/, http://www.thumbsplus.de/
Erase / Unerase tools : Diskscrub / Norton utilities).
Hash utility (MD5, SHA1).
Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/).
Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…).
Forensic toolkits.
Unix / Linux : TCT The Coroners Toolkit / ForensiX.
Windows : Forensic Toolkit.
Disk editors (Winhex,…).
Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…).
Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti.
Sumber :
http://www.docstoc.com/docs/30950667/IT-Audit-and-Forensic
http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13308/ITAuditForensic.pdf
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc
Senin, 06 Mei 2013
Praktek-praktek kode etik dalam penggunaan teknologi informasi
1. Prinsip Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI
Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication code, hash function, digital signature.
Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukandengan melalui mekanisme otorisasi (
authorization) yang ketat. Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah Internet Service Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.
Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana.
2. Privacy, Term & Condition Penggunaan TI
a. Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dariisi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh pihak lain.
b. Term & condition penggunaan TI
Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harusditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.
3. Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Contohnya :
Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.
S
SUMBER: http://danangharda.blogspot.com
Wireless
Wireless Network merupakan Alat yang berfungsi untuk menggabungkan satu jaringan ke jaringan lain atau lebih tepatnya saling berhubungan dengan menggunakan internet.
Implementasi ini terjadi pada tingkat fisik (lapisan) dari struktur jaringan model OSI.
Jenis Jaringan :
1. Wireless PAN
2. Wireless LAN
3. Wireless Jaringan Mesh
4. MAN Wireless
5. Wireless WAN
Peralatan yang digunakan dalam jaringan.
§ Perangkat keras
NIC ( Network Interface Card ).
Kabel.
Konektor.
Crimping
HUB
Switch.
Router.
§ Perangkat lunak
Disk Operating Sistem ( DOS ).
Network Operating Sistem ( NOS ).
Perangkat lunak aplikasi.
Definisi Dari Terminal Services?
Beberapa defini tentang Terminal Services adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan dari sistem operasi Windows yang memungkinkan user untuk menjalankan sistem operasi dan aplikasi yang berjalan di Windows melalui terminal emulasi "
2. Merupakan fasilitas yang dapat di gunakan untuk memanfaatkan hardware dengan kemampuan rendah (lama) agar dapat menjalankan aplikasi terbaru"
3. Sebuah layanan yang digunakan untuk mengakses data, aplikasi sampai desktop Windows yang terdapat di sebuah Komputer/Server jarak jauh melalui sebuah jaringan"
Peraturan dan regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Setelah memahami definisi di atas, mari kita masuk ke pembahasannya.
A. Perbandingan Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing, violence, pornography
Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
Protection of Privacy
Protection of Reputation
Intellectual Property
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Berikut ini merupakan perbandingan Cyberlaw di beberapa negara.
1. Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Tentang UU ITE
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPR RI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya – budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif”y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat”y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.
Pasal 32: Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
Pasal 33: Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS).
Pasal 35: Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising).
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 Milliar rupiah. Di Indonesia, masalah tentang perlindungan konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
2. Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan : Dalam hal ini Thailand masih lebih baik daripada Vietnam karena Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
3. Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
4. Cyberlaw di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
5. Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
Kontrak Elektronik, ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan, mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik, hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
6. Cyberlaw di Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
B. Computer Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
C. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar negara dan industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Sumber :
Peraturan regulasi dan perbedaaan cyber law di beberapa negara
Cyber law computer crime act Malaysia
Peraturan dan regulasi
Council of Europe Convention on Cyber Crime
IT Forensik
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan.
IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.
Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
• Komputer
• Hardisk
• MMC
• CD
• Flashdisk
• Camera Digital
• Simcard/hp
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.
# Tujuan :
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.
# Prosedur :
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
Membuat fingerprint dari data secara matematis.
Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
Membuat suatu hashes masterlist.
Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.
# Contoh Software :
Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de)
Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
Hash utility (MD5, SHA1)
Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
Disk editors (Winhex,…)
Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti.
Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp (www.accesdata.com). FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti digital.
# Alasan Penggunaan :
Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik:
Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).
Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.
# Contoh Kasus :
Contoh kasus ini terjadi pada awal kemunculan IT Forensik. Kasus ini berhubungan dengan artis Alda, yang dibunuh di sebuah hotel di Jakarta Timur. Ruby Alamsyah menganalisa video CCTV yang terekam di sebuah server. Server itu memiliki hard disc. Ruby memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke luar hotel. Sayangnya, saat itu awareness terhadap digital forensik dapat dikatakan belum ada sama sekali. Jadi pada hari kedua setelah kejadian pembunuhan, Ruby ditelepon untuk diminta bantuan menangani digital forensik. Sayangnya, kepolisian tidak mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik. Barang bukti itu seharusnya dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada Ruby bisa kapan saja asalkan sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa alat tersebut diserahkan kepada Ruby, tapi saat ia periksa alat tersebut ternyata sejak hari kedua kejadian sampai ia terima masih berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah data yang penting karena CCTV di masing-masing tempat/hotel berbeda settingnya. Akibat tidak aware, barang bukti pertama tertimpa sehingga tidak berhasil diambil datanya.
# Tanya Jawab seputar IT Forensik :
Apa saja yang termasuk barang bukti digital forensik ?
Semua barang bukti digital (any digital evidence) termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
Kapan mulai marak di Indonesia ?
Baru satu-dua tahun belakangan ini saja, itu pun para ahlinya masih terbatas. Ilmu ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, tidak hanya di laporan saja tapi juga di pengadilan. Di Indonesia ahlinya masih sangat jarang karena mungkin tidak terlalu banyak orang IT yang aware di bidang ini. Yang kedua, mungkin masih banyak orang IT yang takut bila ini dikaitkan dengan hukum. Kalau saya senang sekali ilmu IT dikaitkan dengan ilmu hukum.
Apakah profesional digital forensik seperti anda banyak atau tidak di Indonesia ?
Terus terang kalau dari segi jumlah belum cukup. Selama tiga tahun terakhir saya juga menjadi trainer di IT security training, dan saya sudah melatih lebih dari 30 orang mengenai digital forensik, bukan IT yang lain. Kebanyakan peserta training saya adalah pekerja di sektor corporate, kerja di bank, perusahaan swasta. Jadi mereka menggunakan ilmu forensiknya untuk internal perusahaan semata sehingga jarang terekspos di publik.
Bagaimana mekanisme kerja seorang ahli digital forensik ?
Ada beberapa tahap, yang utama adalah setelah menerima barang bukti digital harus dilakukan proses acquiring, imaging atau bahasa umumnya kloning yaitu mengkopi secara presisi 1 banding 1 sama persis. Misalnya ada hard disc A kita mau kloning ke hard disc B, maka hard disc itu 1:1 persis sama isinya seperti hard disc A walaupun di hard disc A sudah tersembunyi ataupun sudah dihapus (delete). Semuanya masuk ke hard disc B. Dari hasil kloning tersebut barulah seorang digital forensik melakukan analisanya. Analisa tidak boleh dilakukan dari barang bukti digital yang asli karena takut mengubah barang bukti. Kalau kita bekerja melakukan kesalahan di hard disk kloning maka kita bisa ulang lagi dari yang aslinya. Jadi kita tidak melakukan analisa dari barang bukti asli. Itu yang jarang orang tahu.
Kedua, menganalisa isi data terutama yang sudah terhapus, tersembunyi, terenkripsi, dan history internet seseorang yang tidak bisa dilihat oleh umum. Misalnya, apa saja situs yang telah dilihat seorang teroris, kemana saja mengirim email, dan lain-lain. Bisa juga untuk mencari dokumen yang sangat penting sebagai barang bukti di pengadilan. Jadi digital forensik sangat penting sekarang. Menurut saya, semua kasus perlu analisa digital forensik karena semua orang sudah memiliki digital device, kasarnya, maling ayam pun sekarang memiliki HP dan HP tersebut bisa kita analisa.
Asumsinya, orang yang mempunyai keahlian seperti Anda tentu harus berlatar belakang IT atau komputer, betulkah ?
Ya, karena ilmu digital forensik itu turunan dari IT Security. Jadi bisa dikatakan orang yang sudah terjun di IT Security maka mau tidak mau harus mengetahui secara general seluruh ilmu IT. Itu karena untuk menjaga keamanan IT-nya maka dia harus tahu detailnya.
SUMBER :
http://lysnov.blogspot.com/2010/05/definisi-dan-tools-it-forensik.html.
blogputuyuda01.blogspot.com/2012/03/it-forensik.html
Langganan:
Postingan (Atom)